MALANG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial HR (36) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Pria yang diketahui merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ini diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik tetangganya. Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangan persnya pada Minggu (18/8), menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini bermula pada Rabu (14/8), ketika HR mendatangi rumah korban berinisial ED di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dengan dalih hendak mengambil uang tunai di salah satu bank di Kepanjen, HR meminjam sepeda motor Honda Vario milik ED. Korban, yang mengenal HR sebagai tetangga yang tinggal di rumah kos di dekat rumahnya, tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan untuk digunakan sebentar ke bank. Karena pelaku sudah beberapa kali meminjam motor untuk keperluan kecil tanpa ada masalah, korban tidak merasa curiga,” jelas Ipda Dicka di Mapolres Malang.
Namun, setelah berhasil membawa motor tersebut, HR menghilang tanpa kabar. Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Tindakan cepat diambil oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen yang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang ada. Meskipun pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, kecermatan dan kesigapan polisi akhirnya membuahkan hasil hingga HR berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. HR pun mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Kepada polisi, HR mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan HR juga melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” tambah Ipda Dicka.
Saat ini, HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun mereka adalah orang yang dikenal.