Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Pencurian Komponen Alat Berat di PG Kebonagung

0
18

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kedua tersangka, RD (37) dan KS (37), diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian terorganisir yang menargetkan Pabrik Gula (PG) Kebonagung.

Penangkapan ini terjadi setelah petugas sekuriti PG Kebonagung melaporkan kejadian mencurigakan pada Jumat (23/8/2024). Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, RD adalah warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sedangkan KS tinggal di Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.

“Kejadian ini berawal dari laporan petugas sekuriti PG Kebonagung. Mereka mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir di area pabrik menjelang waktu Salat Jumat,” ungkap AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (26/8).

Saat petugas sekuriti hendak memeriksa, mobil tersebut langsung melarikan diri. Petugas segera mengejar dan mengoordinasikan upaya pengepungan dengan sekuriti lain di jalur keluar. Akhirnya, mobil tersebut berhasil dihentikan, dan kedua pelaku tak dapat mengelak saat diperiksa. Di dalam mobil, ditemukan sejumlah barang bukti seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung.

“Kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” jelas AKP Dadang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RD dan KS mengakui peran mereka dalam pencurian tersebut. Mereka bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari perencanaan hingga pengangkutan barang curian yang rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan apakah ada aksi serupa di lokasi lain. RD dan KS kini ditahan di Rutan Mapolsek Pakisaji untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Dadang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini