Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Dampit, Satu Pengedar Diamankan

0
3

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024), mengungkapkan bahwa tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” ujar Iptu Taufik.

Dari tangan WB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa peralatan untuk mengonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan pada ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” tambah Iptu Ahmad Taufik.

Penangkapan WB berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap WB.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WB, yang diketahui bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.

“Tersangka WB kini resmi ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Iptu Taufik.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar seluruh rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah-daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain langkah penindakan, Polres Malang juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memerangi narkoba. Masyarakat diimbau agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan wilayah Kabupaten Malang semakin aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba. Operasi yang terus digencarkan juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini