MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi dua saluran komunikasi utama: Call Center 110 dan Sentra Laporan Elektronik Gangguan Kamtibmas (WhatsApp Center) di nomor 0811-48-2000. Langkah ini diambil guna memperkuat respons kepolisian terhadap berbagai situasi darurat dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan merespons cepat setiap laporan yang masuk.
“Kecepatan respons adalah kunci dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepolisian melalui Call Center 110 dan WhatsApp Center,” ungkap AKP Ponsen dalam pernyataannya, Rabu (18/9/2024).
Call Center 110, yang telah menjadi saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat, terus ditingkatkan kualitas layanannya. Masyarakat dapat melaporkan berbagai insiden seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga kejadian darurat lainnya. Polres Malang telah membentuk tim khusus yang siap merespons panggilan darurat selama 24 jam penuh.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah meningkatkan kapasitas Call Center 110 dengan menyiagakan petugas yang terlatih, memastikan bahwa setiap laporan ditanggapi dengan cepat dan tepat. Kami juga memastikan bahwa tim segera turun ke lapangan bila situasi mendesak,” tambah AKP Dadang.
Tak hanya Call Center 110, Polres Malang juga memperkenalkan layanan inovatif Sentra Laporan Elektronik Gangguan Kamtibmas melalui WhatsApp Center di nomor 0811-48-2000. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan keamanan secara cepat dan efisien.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan berupa teks, foto, atau video terkait gangguan ketertiban, yang akan langsung diteruskan ke pihak berwenang.
“WhatsApp Center menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa gangguan keamanan dengan lebih mudah. Dengan layanan ini, laporan dapat disampaikan secara instan tanpa harus datang ke kantor polisi,” jelasnya.
Dengan dua saluran komunikasi ini, Polres Malang berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Malang dan memastikan bahwa seluruh laporan dari masyarakat dapat segera ditangani. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Malang untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dengan kehadiran polisi yang selalu siap melayani kapan pun dan di mana pun,” pungkas AKP Dadang.