Ahli Pidana UB Sebut Pembentukan Dirressiber Polri Merupakan Langkah Strategis di Era Digital

0
5

MALANG – Pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polri mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak. Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons strategis terhadap dinamika kejahatan modern yang semakin kompleks di era digital.

“Pembentukan Ditressiber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Pidana Perdagangan Orang di setiap Polda adalah langkah yang sangat relevan dengan perkembangan kejahatan siber saat ini,” ungkap Dr. Prija saat ditemui di Malang, Senin (23/9/2024).

Ia menambahkan bahwa penanganan kejahatan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan pendekatan non-penal, seperti penyadaran masyarakat dan kerjasama antara Polri dan elemen masyarakat.

Kejahatan siber, menurut Djatmika, semakin meluas dengan modus operandi yang semakin canggih, mencakup berbagai aspek yang tidak hanya mengancam kepentingan hukum pengguna internet, tetapi juga aspek keamanan publik, seperti kejahatan perbankan dan penipuan online.

“Kejahatan ini memerlukan terobosan besar dalam penegakan hukumnya,” tegasnya.

Dr. Prija juga mengingatkan bahwa meskipun pembentukan Ditressiber adalah langkah penting, tantangan kejahatan siber dan perdagangan manusia diprediksi akan terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital dan tekanan ekonomi.

Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum akan sangat bergantung pada dukungan dari regulasi yang aplikatif, integritas aparat penegak hukum, serta kesadaran hukum masyarakat.

“Peran perwira menengah dalam memimpin direktorat ini sangat penting. Selain kemampuan teknis penegakan hukum, mereka juga membutuhkan kapasitas kepemimpinan untuk menghadapi volume pekerjaan yang besar,” ujarnya.

Dr. Prija menekankan bahwa pembentukan simultan Ditressiber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak adalah kebijakan yang cerdas dan responsif terhadap kebutuhan zaman, terutama dalam meningkatkan keamanan masyarakat dari kejahatan siber dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.

Melalui pembangunan yang holistik ini, Djatmika yakin penegakan hukum dapat mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, Dr. Prija menegaskan bahwa pembentukan dua direktorat ini saja tidak cukup untuk mewujudkan penegakan hukum yang optimal.

Ia mengungkap sedikitnya ada empat faktor lain yang harus dibangun secara bersamaan, yaitu regulasi yang lengkap dan aplikatif, mental aparat yang baik, kesadaran hukum masyarakat yang tinggi, dan budaya hukum yang kondusif.

“Semua faktor tersebut harus secara serempak dibangun untuk mendukung ketercapaian penegakan hukum, yakni untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Djatmika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini