MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang kurir narkoba berinisial AK (38), warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,13 gram.*
Penangkapan AK dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso pada Jumat (20/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gang sempit kawasan Pujasera Karangploso. Aksi cepat polisi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Malang pada Selasa (24/9).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Malang dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel milik AK yang di dalamnya ditemukan bukti percakapan terkait transaksi narkoba. Menurut AKP Ponsen, AK berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dijual kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati. Transaksi dilakukan menggunakan metode ‘ranjau’ di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. AK hanya bertugas meletakkan paket di titik yang telah ditentukan,” jelas AKP Ponsen Dadang.
Sistem “ranjau” dalam transaksi narkoba ini semakin mempersulit penegakan hukum, karena para pelaku tidak berinteraksi langsung dengan pembeli, sehingga jaringan peredaran narkoba menjadi lebih tersembunyi. Namun, AKP Ponsen menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik pengedar Y.
“Dari pengakuan AK, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk menangkap pengedar utama dalam jaringan ini,” tambah AKP Ponsen Dadang.
AK kini ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Malang berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba. Mereka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sebagai bagian dari langkah pencegahan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Penangkapan AK ini bukanlah kasus pertama yang berhasil diungkap Polres Malang dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, beberapa pengedar dan pengguna narkoba juga telah dibekuk dalam operasi penegakan hukum yang intensif. Kepolisian berharap, dengan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas, peredaran narkoba di Malang Raya dapat diminimalisir.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap warga tidak ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tutup AKP Ponsen Dadang dalam keterangannya.