Polres Malang Amankan ART yang Diduga Curi Barang Majikan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

0
7

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, diamankan setelah melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik korban yang diperkirakan mencapai nilai lebih dari Rp 50 juta.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember pada Sabtu (21/9). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (24/9).

“Betul, kami telah mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu,” ungkap AKP Dadang.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM sebagai ART di rumahnya pada 8 September 2024. Pada awalnya, DM menjalankan tugas sehari-hari tanpa menimbulkan kecurigaan. Pekerjaannya sebatas membersihkan rumah dan melaksanakan tugas ringan. Bahkan, korban memberikan kepercayaan kepada DM dengan memberinya kunci rumah agar bisa bekerja meski pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Namun, kepercayaan tersebut berubah menjadi petaka ketika pada pagi hari, 20 September 2024, DM menghilang secara mendadak tanpa berpamitan. Korban yang mulai curiga langsung memeriksa rumahnya dan menemukan bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang dibawa kabur oleh pelaku.

Barang-barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda ADV, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta beberapa perhiasan berupa empat kalung emas dan satu cincin emas.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis, dengan membawa bukti-bukti seperti BPKB dan dosbook barang-barang yang hilang. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta,” tambah AKP Dadang.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, dan sejumlah saksi diperiksa. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelarian pelaku menuju Kabupaten Banyuwangi.

Namun, berkat kecermatan tim polisi, tempat persembunyian pelaku akhirnya berhasil diketahui. DM ditangkap di sebuah hotel di Jember dengan barang bukti yang masih utuh.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang-barang hasil curiannya yang belum sempat dijual. Semua barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dadang.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, DM kini dijerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan dalam memilih dan mempercayai asisten rumah tangga. Polres Malang juga mengimbau warga untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, agar kasus serupa bisa segera ditindaklanjuti.

Tindakan sigap pihak kepolisian dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini