Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Pemuda di Karangploso

0
6

MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17), seorang pemuda asal Kepuharjo, Karangploso. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tragis tersebut kini berjumlah 12 orang, terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak-anak.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam keterangan pers pada Rabu (25/9/2024), mengungkapkan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total saat ini ada 12 tersangka, terdiri dari enam dewasa dan enam anak-anak,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan yang menewaskan ASA. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

Tersangka AS, yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan silat, diduga bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian. Ia membiarkan kekerasan terjadi tanpa menghentikannya. Sementara itu, tersangka NR, seorang senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dituduh ikut serta dalam penganiayaan dengan memukul korban.

“NR ini juga terlibat langsung, dia memukul korban di bagian pipi satu kali, dan membiarkan pelaku lainnya melakukan aksi kekerasan,” jelas AKP Nur.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut, AKP Nur menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan mendalami setiap bukti dan keterangan yang muncul,” tambahnya.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA berawal dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT, salah satu perguruan silat di Malang. Insiden pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Pertama, pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep. Kekerasan berlanjut pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama enam hari, nyawa ASA tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini