MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni pelaku utama pencurian dan seorang penadah barang hasil kejahatan di dua lokasi berbeda.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (30/9/2024), mengungkapkan identitas pelaku utama pencurian, SY (58), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sementara penadah barang curian, SW (51), diketahui merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” ujar AKP Dadang.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, FJ (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu (21/9/2024).
FJ melaporkan bahwa motornya yang diparkir di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB, saat ia bertugas di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala, hilang. Setelah selesai bekerja, FJ terkejut saat mendapati sepeda motornya sudah raib.
“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” tambah AKP Dadang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap SY di rumahnya pada Kamis (26/9). Tanpa perlawanan, pelaku diamankan bersama penadahnya, SW, yang juga ditangkap di lokasi terpisah.
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Dadang.
Dari hasil interogasi, SY mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil, motor tersebut dijual kepada SW seharga Rp1,2 juta.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp 1,2 juta,” jelas AKP Dadang.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa SY adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu.
“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” imbuh AKP Dadang.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. SY dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara SW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka, terutama kendaraan bermotor yang kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan. Polres Malang juga terus meningkatkan upaya pengamanan dan patroli guna mencegah terjadinya kasus serupa.