MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. FA menggunakan aplikasi pencarian jodoh sebagai modus untuk mendekati korbannya, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Menurutnya, korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengambil uang di rumah temannya,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di rumah temannya. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta untuk mengembalikan motornya.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.
Setelah sepuluh hari menunggu tanpa ada itikad baik dari FA, korban akhirnya melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa FA telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan tersebut.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelas AKP Dadang.
Saat ini, FA ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mengakhiri pernyataannya, AKP Dadang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru, khususnya melalui aplikasi pencarian jodoh. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” tutupnya.