Polres Malang Bantah Dugaan Transaksional di Gedangan

Polres Malang Bantah Dugaan Transaksional di Gedangan

 

MALANG - Polres Malang membantah tudingan adanya praktik “tangkap–peras–lepas” dalam penanganan dugaan peredaran obat ilegal yang disebut melibatkan anggota Polsek Gedangan.

 

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Pemberitaan yang menyebut adanya praktik transaksional atau permintaan sejumlah uang itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada anggota yang meminta maupun menerima uang dalam penanganan perkara tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

 

Bambang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Gedangan pada Selasa (17/3/2026).

 

Petugas kemudian melakukan pengecekan di sebuah toko dan menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar. Pemilik toko selanjutnya diundang ke Polsek Gedangan untuk dimintai klarifikasi.

 

“Yang bersangkutan diundang untuk klarifikasi, bukan diamankan. Dari hasil klarifikasi, diketahui obat tersebut diperoleh dari pihak lain dan saat ini masih dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dari hasil pendalaman, diketahui obat-obatan tersebut didapat dari pemasok lain yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Penyidik masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memastikan status obat tersebut, serta melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul peredarannya,” jelas Bambang.

 

Terkait tudingan adanya permintaan uang, Bambang menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi. Bahkan, pihak yang dimintai klarifikasi telah membuat surat pernyataan.

 

“Sudah ada pernyataan tertulis dari pihak-pihak yang diperiksa bahwa tidak pernah ada permintaan maupun pemberian uang kepada petugas,” tegasnya.

 

Bambang menambahkan, proses penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian yang bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.