Polres Malang Dorong Penyelesaian Perkara Secara Humanis Lewat Restorative Justice

Polres Malang Dorong Penyelesaian Perkara Secara Humanis Lewat Restorative Justice

MALANG - Polres Malang terus mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang mampu memberikan solusi penyelesaian perkara secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

“Restorative justice kami terapkan pada perkara yang memenuhi syarat sebagai bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan antara para pihak,” ujar AKP M. Budiono, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budiono, setiap permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice terlebih dahulu dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan profesional dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta kepentingan masyarakat sehingga hasil penyelesaiannya benar-benar memberikan rasa keadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik berkepanjangan serta membangun kembali hubungan baik di lingkungan masyarakat.

“Melalui restorative justice, kami ingin menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan keharmonisan sosial dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (u-hmsresma)