MALANG - Polres Malang terus mengedepankan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Pendekatan ini dilakukan dengan mengutamakan musyawarah serta pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berperkara.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, restorative justice menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang dapat memberikan manfaat bagi para pihak tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
“Restorative justice kami kedepankan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dengan mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice harus melalui proses kajian dan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
AKP Bambang menambahkan, pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
“Melalui restorative justice, kami berharap dapat menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas dan hubungan baik antarwarga,” tegasnya.
Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.