Polres Malang Optimalkan Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara yang Berkeadilan

Polres Malang Optimalkan Restorative Justice untuk Penyelesaian Perkara yang Berkeadilan

MALANG - Polres Malang terus mengoptimalkan penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diterapkan pada perkara yang memenuhi persyaratan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, restorative justice menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga penyelesaian masalah secara menyeluruh.

“Polres Malang terus mengoptimalkan restorative justice untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan serta memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui restorative justice harus melalui proses kajian dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

“Pendekatan ini mengedepankan musyawarah, kesepakatan para pihak, serta pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.

AKP Bambang menambahkan, restorative justice diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konstruktif sekaligus menjaga harmonisasi di lingkungan masyarakat.

“Melalui restorative justice, kami berharap tercipta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, memperbaiki hubungan antar pihak, dan menjaga kondusivitas kamtibmas,” tegasnya.

Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.