Polres Malang Pastikan Aduan Dugaan Pungli SPPT di Kedungbanteng Masih Diproses
MALANG – Polres Malang memastikan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses balik nama SPPT di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, masih berjalan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pihak kepolisian telah menerima informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi tersebut. Saat ini, proses klarifikasi dan pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.
“Penanganan perkara masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Bambang Subinajar, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.
Menurut Bambang, penyidik masih mengumpulkan keterangan maupun dokumen pendukung guna memastikan duduk perkara secara utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Penyidik tentu harus bekerja berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah. Karena itu prosesnya memerlukan pendalaman agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polres Malang juga memastikan koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan dalam rangka mendukung proses penanganan aduan tersebut.
Selain itu, Bambang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila memiliki data ataupun informasi tambahan, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat menjadi bahan pendalaman penyidik,” tuturnya.
Ia menambahkan, Polres Malang berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, setiap pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (u-hmsresma)





