Polres Malang Pastikan Penanganan Kasus Narkotika di Sumbermanjing Wetan Sesuai Prosedur, Bantah Isu Transaksional
MALANG - Polres Malang memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan pemberitaan terkait dugaan transaksi untuk menghentikan proses hukum tidak benar dan tidak sesuai fakta hasil pendalaman internal.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan informasi yang menyebut adanya pembayaran sejumlah uang untuk menghentikan proses hukum tidak sesuai fakta hasil pendalaman internal.
"Setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, kami pastikan tidak ditemukan adanya transaksi ataupun penyimpangan prosedur. Seluruh penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah melalui gelar perkara secara profesional," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu (24/5/2026) setelah Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengundang dua terduga, masing-masing berinisial EC dan PH, untuk dimintai keterangan klarifikasi. Keduanya hadir secara kooperatif dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan positif.
Dari proses pendalaman, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca, serta perangkat telepon seluler yang kemudian dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Bambang menegaskan, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, hasilnya menyimpulkan bahwa perkara tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Status keduanya merupakan penyalahguna atau pengguna narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu penanganan diarahkan melalui mekanisme asesmen terpadu," jelasnya.
Kedua yang bersangkutan kemudian menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu di BNN Kabupaten Malang pada Selasa (26/5/2026), dengan rekomendasi rehabilitasi rawat jalan selama 1 hingga 3 bulan di lembaga rehabilitasi resmi.
Menurut Bambang, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi penyalahguna narkotika, sehingga bukan bentuk penghentian perkara karena adanya intervensi pihak tertentu.
"Publik kami minta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan memperoleh informasi dari media yang kredibel, terverifikasi, dan mengedepankan konfirmasi berimbang," tegasnya.
Polres Malang juga memastikan pengawasan terhadap personel, termasuk fungsi pengawasan internal oleh Propam, dilakukan secara berkala dan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan tes urine acak kepada personel sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi. (u-hmresma)





