Polres Malang Pastikan Penanganan Perkara Narkotika Berjalan Sesuai Prosedur
MALANG – Polres Malang memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang berjalan sesuai prosedur dan membantah narasi yang menyebut adanya dugaan pelanggaran hingga praktik transaksional.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan informasi yang dimuat salah satu media tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara di lapangan.
“Pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik transaksional sebagaimana yang dituduhkan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Bambang menjelaskan, perkara bermula pada Senin, 27 April 2026 saat petugas Subnit 1 Unit 2 Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan surveillance hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AN.
Pada Selasa, 28 April 2026, petugas mendatangi rumah yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah tugas untuk melakukan upaya paksa sesuai prosedur.
“Petugas datang dengan dasar informasi awal yang cukup serta dilengkapi administrasi penyidikan yang sah. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengakui sebagai penyalahguna narkotika. Selanjutnya petugas melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif narkotika.
Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, diperoleh hasil bahwa terhadap perkara tersebut belum terpenuhi alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan diketahui hanya sebagai penyalahguna narkotika.
Karena itu, penyidik merekomendasikan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang.
Pada Rabu, 29 April 2026, AN menjalani asesmen di BNN Kabupaten Malang dan direkomendasikan menjalani rawat inap medis maupun sosial selama tiga hingga enam bulan.
Bambang menegaskan tidak ada permintaan uang maupun praktik tawar-menawar terkait rekomendasi rehabilitasi sebagaimana yang diberitakan.
“Penentuan rehabilitasi sepenuhnya berdasarkan hasil asesmen oleh tim yang berwenang. Tidak ada pungutan, negosiasi, ataupun transaksi dalam proses tersebut,” tegasnya.
Ia juga memastikan setiap tindakan kepolisian dalam penanganan perkara narkotika selalu berada dalam pengawasan internal dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.
“Pengawasan terhadap personel dilakukan secara berkala sesuai prosedur untuk memastikan seluruh penanganan perkara berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Bambang mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap informasi berasal dari sumber yang kredibel dan terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat agar bijak menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)





