MALANG - Polres Malang terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu guna menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan kesepakatan antara pihak yang berperkara sesuai aturan yang berlaku.
“Pendekatan restorative justice kami kedepankan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan mengutamakan musyawarah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice karena ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
AKP Bambang menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
“Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga kondusivitas masyarakat,” tegasnya.
Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.